Daftar Perusahaan Berdasarkan Badan Dan Kegiatannya – Terlebih dahulu Anda perlu tahu bahwa Perusahaan merupakan salah satu komponen terjadinya jual beli barang atau lain sebagainya menuju tangan konsumen. Perusahaan biasanya terbagi atas beberapa macam menurut bentuk badan dan kegiatan usaha yang dilakukan.
Seperti yang kita ketahui, di Indonesia saat ini sudah ada begitu banyak perusahaan-perusahaan besar yang beredar dan bisa kita temukan di berbagai kota, baik itu di Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, Papua, Kalimantan dan lain sebagainya.
Daftar Perusahaan Berdasarkan Badan Dan Kegiatannya
Membahas mengenai perusahaan, berikut kami akan memberitahukan berbagai macam perusahaan berdasarkan bentuk badan Usahanya. Untuk Anda yang penasaran langsung saja sebagai berikut :
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang sebagai pemilik modal, pemimpin, ataupun pengelola perusahaan tersebut. Dimana seluruh kegiatan usaha di perusahaan ini dilakukan sendiri, mulai dari kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, hingga mengatur keuangan sendiri. Seluruh keputusan diambil oleh pemilik sendiri yang berarti tanggung jawab juga dibebankan kepada dirinya sendiri.
Berikut contoh perusahaan perseorangan :
- Bengkel
- Penatu
- Salon kecantikan
- Rumah makan
- Persewaan komputer dan internet
- Toko kelontong
- Tukang bakso keliling
- Pedagang asongan
2. Commanditaire Vennootschap (CV)
Perusahaan CV atau Persekutuan Komanditer adalah jenis perusahaan yang beranggotakan minimal dua orang dalam menjalankan usaha tersebut. Bagi Anda yang belum tahu mengenai perusahaan Commanditaice Vennootschap, berikut daftarnya :
- CV CANVILGROUP ADVERTISING LAMPUNG
- CV. HERRY JAYA UTAMA
- CV. TARUNA JAYA MANDIRI
- CV. Global Energi Sistem (GES)
- CV. PURNAMA JAYA PERSADA CV
Dalam hal ini, sekutu aktif menjadi penanggung jawab perusahaan. Bahkan ketika CV mengalami kerugian, sekutu aktif bisa menggunakan harta pribadi untuk menutup utang itu.
3. Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan perseroan terbatas atau di singkat “PT” merupakan salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Dimana perusahaan ini biasanya memiliki tanggung jawab dan hak pemilik saham tergantung seberapa besar saham yang dia miliki.
4. Koperasi
Dalam buku Manajemen Koperasi karya Arman Maulana dan Siti Rosmayati, dijelaskan bahwa koperasi adalah bentuk usaha bersama yang tujuannya tidak sekedar mencari keuntungan, namun lebih pada menyejahterakan anggota yang sekaligus pemiliknya. Berbeda dengan PT, anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama dan setara.
Maka kemajuan sebuah koperasi tergantung peran masing-masing anggotanya. Koperasi bisa terdiri dari beberapa bentuk, yaitu koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi jasa, koperasi produksi.
Keuntungan koperasi dibagi kepada anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU). Pembagian SHU dibagi secara adil sesuai dengan peran masing-masing anggota.
Dalam mendirikan sebuah koperasi, Anda perlu tahu beberapa prinsip-prinsip yang dipake dalam menjalankan sebuah koperasi seperti :
- Keanggotaan yang sifatnya terbuka.
- Pengawasan yang sifatnya demokratis.
- Bunga terbatas yang bermodal dari sesama anggota.
- Sisa hasil usaha dibagi berdasarkan besarnya kontribusi pada koperasi.
- Penjualan barang-barang disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku dan pembayaran harus tunai.
- Tidak ada diskriminasi dalam suku bangsa, ras, agama, dan aliran politik.
- Barang-barang yang diperjualbelikan merupakan barang-barang yang asli, bukan barang rusak, palsu, atau KW.
- Anggota menerima edukasi secara berkesinambungan.
Setelah Anda mengetahui berbagai prinsip dasara dalam menjalankan sebuah koperasi, berikut kami akan memberitahukan kepada ada mengenai macam-macam usaha koperasi :
- Koperasi Produsen
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
Nah, setelah kita mengetahui berbagai macam perusahaan berdasarkan badan. Selanjutnya kami akan memberitahukan berbagai jenis perusahaan berdasarkan kegiatan usahanya.
1. Ekstraktif
Kegiatan dari perusahaan ekstraktif ialah mencari keuntungan dengan cara mengambil atau mengolah sesuatu yang diperoleh dari alam.
2. Industri atau Manufaktur
Industri atau perusahaan manufaktur mengolah bahan mentah dan memproduksinya menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
3. Agraris
Jenis perusahaan ini bergerak di bidang agro, yakni pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan lain sebagainya.
4. Jasa
Perusahaan jasa tidak memiliki produk berupa barang, namun pelayanan kepada konsumen.
5. Dagang
Perusahaan dagang tidak melakukan proses produksi, namun hanya menjual kembali produk yang sebelumnya dia beli.
Demikian pembahasan singkat yang bisa kami berikan mengenai Daftar Perusahaan Berdasarkan Badan Dan Kegiatannya. Mungkin cukup sampai disini dulu dan semoga bisa bermanfaat, akhir kata kami ucapkan terimakasih karena sudah mau berkunjung ke halaman ini.